Natal dan Tahun Baru

Satgas Covid-19 Siaga di Tempat Ibadah, Wisata dan Perbelanjaan Selama Natal dan Tahun Baru

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (3/12/2021).

Editor: Haqir Muhakir
Handover/Humas Pemprov Sulteng
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (3/12/2021). 

TRIBUNPALU.COM - Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura mengeluarkan instruksi pencegahan dan penanggulangan Covid jelang Natal dan Tahun Baru, Jumat (3/12/2021).

Instruksi bernomor 443/416/Satgas Covid -19 /2021 itu ditandatangani tanggal 29 November 2021, menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam instruksi itu, Gubernur Sulteng meminta bupati dan wali kota mengaktifkan kembali fungsi Satgas Penanganan Covid-19 sampai tingkat kelurahan/desa.

Dalam intruksi tersebut satgas harus memastikan masyarakat mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19.

Sekaligus menyosialisasikan agar masyarakat menunda mudik Natal dan Tahun Baru dan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan dinas.

Satgas memastikan dan melakukan pengetatan, pengawasan Protokol Kesehatan Covid-19 pada 3 tempat.

"Yakni Gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, pusat perbelanjaan dan tempat wisata lokal," ujar Juru Bicara Covid -19 Sulawesi Tengah, Adiman, Jumat sore.

Dalam intruksi itu juga PNS,TNI-Polri, pegawai BUMN dilarang mengambil cuti.

Sementara pekerja dan buruh diminta untuk menunda pengambilan cuti sampai tanggan 2 Januarui 2022 mendatang.

"Selanjutnya untuk Penanganan dan Penanggulangan Covid diberlakukan ketentuan PPKM Level 3 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Adiman. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved