Dapatkah Mengubah Data Diri di SIM? Simak Penjelasannya Berikut
Perubahan data pada SIM dapat dilakukan jika seseorang berpindah lokasi tinggal ataupun terdapat kesalahan penulisan pada SIM.
Berbagai data tersebut dapat Anda bawa saat mengurus perubahan SIM dengan mendatangi Kantor Satpas pada domisili baru.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan perubahan data pada SIM Anda saat perpanjangan SIM.
Namun terdapat perbedaan saat Anda hendak mengubah data pada SIM bertepatan saat perpanjangan SIM.
Berkas baru yang perlu Anda bawa yakni surat keterangan kesehatan.
Selain itu, Anda juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan SIM.
Biaya perpanjangan antara SIM A dan juga SIM C memiliki perbedaan harga.
Pada perubahan data SIM A, Anda akan dikenakan tarif sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perubahan data di SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000.
Baiaya tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Baca juga: Jenis dan Cara Membuat Paspor di Indonesia, Bisa Secara Online, Ini Daftar Dokumen yang Diperlukan
(TribunPalu.com/Linda)