Trending Topic

Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara karena Sopan Trending di Twitter

Rachel Vennya diseret ke meja hijau dalam kasus kabur saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.

Editor: mahyuddin
Kolase Tribunstyle.com
Denny Sumargo dan Rachel Vennya 

TRIBUNPALU.COM - Rachel Vennya trending di twitter hari ini, Sabtu (11/12/2021).

Selebgram berusia 26 tahun itu trending dengan narasi hakim menilai Rachel Vennya berlaku sopan selama menjalani persidangan, sehingga hakim memutuskan tidak dipenjara.

Rachel Vennya diseret ke meja hijau dalam kasus kabur saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.

Perempuan kelahiran 23 September 1995 itu bersama kekasihnya, Salim Nauderer serta asistennya, Maulida Khairunnisa, divonis hukuman percobaan empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang dalam kasus pelanggaran kekarantinaan Covid-19.

Dalam amar putusannya, masa percobaan yang diberikan majelis hakim ke Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa adalah selama 8 bulan percobaan.

Jika Rachel Vennya tidak melakukan pelanggaran serupa selama 8 bulan, maka dia bebas dari vonis hukuman.

Baca juga: Rachel Vennya Ngaku Sempat ke Wisma Atlet Setelah Sampai di Indonesia: Hanya untuk Foto-foto Saja

Sontak masyarakat bereaksi dengan keputusan tersebut, netizen pun ramai mengomentari sehingga Rachael Vennya trending topic.

Salah satu komentar pedas diungkapkan pemilik akun @FajarGin98: Udah pada gila emang! Terus kalo sopan bisa kebal hukum? Jujur saya kecewa. Kenapa jadi sejelek ini proses hukum oleh para hakim di Indonesia!

Sementara pemilik akun @sosoxukaiso dengan sinis mencuit: Bentar lagi Rachel Vennya jadi DUTA KARANTINA awokwowk

Netizen juga membandingkan kasus yang serupa yakni, warga yang menggelar hajatan saat pandemi dan mendapat hukuman ditahan di penjara.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Kota Tangerang, Arief Budi Cahyono mengatakan, Rachel Vennya bersama kekasih dan asistennya yang kabur dari proses karantina Covid-19 dan menjadi terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti bersalah.

Namun dengan hukuman percobaan, maka Rachel Vennya tidak ditahan atau menjalani vonis dengan syarat selama delapan bulan mereka tidak melakukan tindak pidana.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada rekan Rachel lainnya, yakni petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta yang bernama Ovelina.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing empat bulan penjara masa percobaan 8 bulan, dengan ketentuan hukuman tidak perlu dijalani," ujar Arief Budi Cahyono saat membaca hasil putusan sidang, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Manfaatkan Akhir Pekan Anda dengan Bercocok Tanam Bunga Kenanga, Simak Tata Caranya Berikut Ini

"Para terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya, dengan syarat selama delapan bulan tidak melakukan kegiatan tindak pidana," imbuhnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved