Trending Topic
Rachel Vennya Tak Dihukum Penjara karena Sopan Trending di Twitter
Rachel Vennya diseret ke meja hijau dalam kasus kabur saat dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Jakarta.
Editor:
mahyuddin
Lebih lanjut Arief juga menjelaskan, Rachel beserta dua rekan lainnya, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Sementara untuk Ovelina, petugas terdakwa lainnya yang juga petugas protokoler Bandara Soetta, hanya perlu membayar denda sebesar Rp 30 juta.
"Jika para terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang dimaksud, empat orang terdakwa harus menjalani hukuman satu bulan penjara sebagai gantinya," jelasnya.
Vonis hakim ketua tersebut, sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Oktaviano.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Rachel Vennya Trending: Tak Dihukum Penjara karena Sopan, Bayar Rp 40 Juta Agar Lolos Karantina