Mulai Berlaku 2022, UU HPP Bertujuan Wujudkan Sistem Perpajakan Berkeadilan
KPP Pratama Palu secara resmi akan menerapkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022 mendatang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu secara resmi akan menerapkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022 mendatang.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan, Sabtu (18/12/2021).
Salah satunya revisi di kluster pajak penghasilan (PPh).
“Jadi kita membahas UU HPP di kluster pajak penghasilan, jadi yang direvisi terkait PPh," ungkap Kepala KPP Pratama Palu.
Ia mengatakan revisi pajak penghasilan merupakan perubahan batas penghasilan dan tarifnya.
Antara lain ambang batasnya dinaikkan dari Rp 0 – Rp 50 juta itu kena 5 persen sekarang diubah menjadi Rp 0 – Rp 60 juta itu kena 5 persen.
Selain itu menurutnya, ada tarif baru untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Kata Bangun, saat ini Pemerintah berusaha untuk memberikan keadilan dalam perpajakan.
Sehingga semakin tinggi penghasilan seseorang, maka tarif yang dikenakan pun semakin tinggi.
“Ini salah satu tujuannya ingin mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan,” jelas Bangun Nur Cahya.
“Penghasilan masyarakat yang kecil, harusnya tarifnya kecil,” lanjutnya.
Diketahui UU HPP sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR tanggal 7 Oktober 2021.
Dalam UU HPP tersebut terdiri dari enam ruang lingkup pengaturan antara lain Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS), Pajak Carbon, dan Cukai.
Salah satu tujuan dari UU HPP adalah meningkatan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian.