Pilpres 2024
Kubu Moeldoko Soal SBY Ingin Presidential Threshold 0%: Tidak Masuk Akal dan Tidak Konsisten
Muhammad Rahmad menanggapi soal permintaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar presidential threshold nol persen di Pemilu 2024.
"Keuangan negara tentu sangat terbebani di tengah kondisi ekonomi kita sedang berjuang menghadapi pandemi Covid 19."
Oleh karena itu, menurutnya, permintaan SBY itu tidak masuk akal dan terkesan tidak konsisten.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono meminta agar ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 0 persen di Pemilu 2024.
Sebab tak ada urgensi menetapkan ambang batas pencalonan presiden ketika pemilu dilakukan serentak.
"Dari awal kita sudah bilang kan. Saya, Pak SBY juga sudah bilang masih nol persen. Karena memang enggak ada lagi urgensinya ketika serentak. Bagiamana mengukur itu padahal hasil legislatif itu yang dipakai padahal serentak," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).
Gugatan Gatot Nurmantyo ke MK soal 'Presidential Treshold'
Partai Demokrat menghormati dan menghargai hak hukum yang ditempuh Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo melalui kuasa hukumnya yang mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami bisa memahami jika Pasal yang mengatur tentang ketentuan Presidential Threshold ini dianggap tidak sesuai dengan UUD ‘45 dan hasil amandemennya," ujar Kamhar Lakumani, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, dalam keterangannya kepada pers, Rabu (15/12/2021).
Kamhar mengatakan memang tidak ada ketentuan Presidential Threshold pada hasil amandemen UUD ‘45.
Pada Pasal 6A Ayat 2 amandemen ketiga UUD ‘45 hanya menyebutkan bahwa “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemeilihan umum.”
"Sehingga jadi jelas dan tegas tak ada ketentuan tentang Presidential Threshold," ujar Kamhar.
Menurut Kamhar, tentunya aspirasi ini tak datang dari ruang hampa sebab pengalaman Pilpres 2014 dan 2019 yang hanya menyajikan dua pasangan calon telah berakibat pada pembelahan di masyarakat.
"Biaya sosial, ekonomi, dan politik yang mesti ditanggung sebagai bangsa malah jauh lebih besar. Ini kontra produktif dengan ikhtiar konsolidasi demokrasi yang hendak dituju," katanya.
"Pembelahan yang terjadi semakin menumbuhsuburkan politik post truth, penyebaran hoaks secara masif, buzzerRp, dan sebagainya yang mendistorsi diskursus publik," ujar Kamhar menambahkan.
Kamhar mengatakan rakyat berhak mendapatkan banyak pilihan calon Presiden dan Wakil Presiden sebab kita tak kekurangan stok calon pemimpin bangsa yang berkualitas dan handal.