DPRD Bangkep

2 Wakil Ketua DPRD Bangkep Terlibat Pidana, Kasusnya Bikin Geleng-geleng Kepala

Diketahui, ada dua Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan yang terlibat kasus Pidana.

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/NUR SALEHA
Kantor DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Jl Bukit Trikora, Kelurahan Salakan, Kecamatan Tinangkung, Sulawesi Selatan, diabadikan Tribunpalu.com, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Badan Kehormatan (BK) DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) tak bisa berbuat banyak atas dua kasus pimpinan dewan yang bergulir di kepolisian.

Diketahui, ada dua Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan yang terlibat kasus Pidana.

Keduanya Eko Wahyudi dan Muh Rizal Arwie.

Eko Wahyudi ditetapkan Polres Banggai atas kasus judi.

Sementara Muh Rizal Arwie tengah menajalani pemeriksaan maraton di Polres Banggai Kepulauan atas kasus penyalahgunaan Airsoft Gun.

Baca juga: Sore Ini, Wakil Ketua DPRD Bangkep Diperiksa Terkait Penyalahgunaan Airsoft Gun

“BK sudah melakukan proses sesuai mekanisme dan kasus ini juga ditangani polisi. Kami tinggal menunggu P21,” kata Anggota BK DPRD Bangkep Fice Siska Delangen kepada TribunPalu.com via WhatsApp, Senin (20/12/2021).

Menurut Legislator PDIP Banggai Kepulauan itu, kadua kasus Pidana yang menyeret kedua pimpinan DPRD telah masuk ranah kepolisian.

Olehnya, pihaknya menunggu kepastian hukum dari kepolisian dan pengadilan untuk membahas nasih kedua Wakil Ketua DPRD Bangkep tersebut.

DPRD Bangkep dihuni 25 anggota dewan.

Rumah perwakilan rakyat itu dipimpin satu ketua dan dua wakil ketua.

Rusdin Sinaling yang juga Legislator Nasdem menjabat Ketua DPRD Bangkep.

Baca juga: Ribut Soal APBD Pokok 2022, Legislator Golkar Nekat Tembak Tong Sampah di Depan Ketua DPRD Bangkep

Penyalahgunaan Airsoft Gun

Wakil Ketua DPRD Bangkep Muh Rizal Arwie terseret kasus penyelagunaan Airsoft Gun setelah menembak tong sampah sebanyak tiga kali di hadapan Rusdin Sinaling.

Kejadian itu pada 3 Desember 2021 lalu, di depan ruang penganggaran dan pengawasan DPRD Bangkep.

Hingga saat ini belum diketahui apa penyebab pasti sampai Muh Rizal Arwie nekat mengeluarkan tembakan di ruang publik tersebut.

Namun informasi yang beredar, cekcok keduanya karena perbedaan pendapat dalam pembahasan APBD 2022. 

Kasus Judi 

Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan Eko Wahyudi pekan lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus judi.

Legislator PDIP tersebut sebelumnya terciduk polisi saat berjudi di homestay Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pertengahan November 2021.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa kartu remi sebanyak 108 lembar, uang tunai sebesar Rp 1.333.000, 10 buah pot kayu, empat telepon genggam, dan tiga sepeda motor.

Polisi kemudian menetapkan Eko Wahyudi bersama tiga rekannya, masing-masing berinisial LA (66), SR (59), dan MW (69), sebagai tersangka.

Keempatnya disangkakan pasal 303 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP, subsider pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved