Virus Corona

Baru Ketahuan, Kemenkes Ungkap Kemungkinan Omicron Masuk di Indonesia pada 27 November 2021

Sudah muncul kasus pertama, ternyata inilah asal usul Covid-19 varian Omicron masuk di Indonesia.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Ilustrasi - Petugas Dinas Kesehatan DKI Jakarta usai memeriksa kesehatan karyawan Restoran Amigos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2020). Restoran Amigos disebut sebagai salah satu tempat yang pernah dikunjungi warga Jepang dan warga Indonesia yang positif Covid-19 pada 14 Februari 2020. Pemilik restoran menghentikan sementara operasional restoran untuk melakukan pembersihkan lokasi dan memeriksa kesehatan para karyawan untuk memastikan tidak ada penularan virus korona baru. 

“Di sebagian besar negara, mereka yang dirawat di rumah sakit dan sekarat adalah mereka yang belum divaksinasi."

"Jadi, prioritasnya harus memvaksinasi yang tidak divaksinasi, bahkan di negara-negara dengan akses paling banyak ke vaksin,” ungkap Tedros.

Sebanyak 41 negara masih belum dapat memvaksinasi bahkan 10% dari populasinya, dan 98 negara belum mencapai 40%.

Penyediaan layanan kesehatan yang memadai

Lebih lanjut, Direktur Regional Wilayah Asia Tenggara WHO, Dr Poonam Khetrapal Singh, mengatakan hal yang serupa.

Melalui laman WHO, Dr Poonam menyatakan Omicron tidak boleh dianggap sepele, bahkan jika penyakit yang disebabkan tergolong ringan.

Ia menyarankan kapasitas perawatan kesehatan termasuk tempat tidur ICU, ketersediaan oksigen, staf perawatan kesehatan yang memadai, dan kapasitas ruang harus ditinjau di semua tingkatan, untuk mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus.

“Itu semua harus terus kita lakukan. Melindungi diri sendiri dan melindungi satu sama lain," katanya.

"Vaksinasi, pakai masker, jaga jarak, buka jendela, bersihkan tangan dan batuk serta bersin dengan aman. Terus lakukan semua tindakan pencegahan bahkan setelah mengambil dosis vaksin,” lanjut Dr Poonam.

Tertib menerapkan Protokol Kesehatan

Adapun langkah perlindungan kesehatan masyarakat dan sosial mencakup pengawasan, pengujian, pengurutan genetik, pelacakan kontak, isolasi, dan karantina.

Sedangkan tindakan perlindungan pribadi yaitu memakai masker, menjaga jarak fisik, menghindari kerumunan terutama di tempat tertutup dan terbatas, serta menjaga kebersihan tangan.

Selain itu, baik secara pribadi maupun peraturan masyarakat harus menerapkan physical distancing, mengatur jumlah orang yang menghadiri pertemuan, dan menjaga jarak di tempat umum atau tempat kerja.

WHO telah mengadvokasi agar langkah-langkah tersebut disesuaikan dengan pengaturan dan kondisi lokal, dan diimplementasikan pada waktu yang tepat agar efektif.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved