Prada Yotam Bawa Kabur Senapan Serbu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Ambil Tindakan Tegas

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bereaksi keras terkait adanya prajurit TNI yang membawa kabur senjata.

Handover
Prada Yotam Bugiangge 

TRIBUNPALU.COM - Seorang prajurit TNI AD dari Yonif 756/Wimane Sili yang membawa kabur satu pucuk senjata api organik jenis SS1 V1.

Kejadian ini rupanya telah sampai di telinga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bereaksi keras terkait kejadian tersebut.

Diketahui, berdasarkan laman resmi Pindad, senapan serbu SS1 V1 merupakan senapan serbu pertama yang diadopsi langsung dari FN FNC.

Terkait kejadian ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan aparat penegak hukum di TNI dan TNI AD untuk menindak tegas seorang prajurit bernama Prada Yotam Bugiangge tersebut.

Demikian sikap Panglima TNI Jenderal Andika  itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Prantara Santosa.

Baca juga: Ziarah ke Makam Vanessa Angel, Tangis Ibu Bibi Pecah saat Cerita Sudah Belikan Rumah untuk Gala

Baca juga: 120 Mahasiswa Unismuh Palu Terima KIP Kuliah, Berlaku Selama 4 Tahun

“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI melakukan proses hukum terhadap pelaku,” kata Prantara dikutip dari keterangan resminya pada Selasa (21/12/2021).

Tak hanya itu, kata Prantara, Panglima TNI juga memerintahkan agar semua pihak yang membantu Prada Yotam membawa kabur senapan serbu segera ditindak.

“Proses hukum juga dilakukan kepada semua pihak yang membantu terjadinya tindak pidana tersebut,” ujar Prantara.

Prantara menjelaskan tindakan Prada Yotam Bugiangge yang membawa kabur senjata telah melanggar beberapa pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Militer (KUHPM), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.

Lebih lanjut, Prantara menuturkan, insiden pencurian senjata oleh Prada Yotam itu dilakukan pada Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 17.00 WIT.

“Bahwa benar (pelaku) telah meninggalkan dinas tanpa izin. Oknum (adalah) anggota Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih di Kabupaten Keerom, Papua, (Prada YB) dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS1,” ucap Prantara.

Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga menyampaikan senjata yang dibawa kabur Prada Yotam tidak berisi peluru.

“Prada Yotam kabur membawa senpi SS1 tanpa membawa amunisi,” ucap Kapendam XVII/Cendrawasih Kolonel inf Aqsha.

Aqsha menerangkan, Prada Yotam kabur saat bertugas bersama Kompi C Senggi di Kabupaten Keerom, Papua.

Halaman
12
Sumber: Kompas TV
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved