Update Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia, Kemenkes: Ada 46 Kasus, 26 Berasal dari Imported Case

Jumlah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, setelah terdapat 27 kasus tambahan terkonfirmasi Om

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Omicron 

TRIBUNPALU.COM - Kasus Omicron di Indonesia bertambah jadi 46 orang, Kemenkes menyebut sebagian besar kasus merupakan kasus imported case.

Jumlah tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi, setelah terdapat 27 kasus tambahan terkonfirmasi Omicron.

Sebagian besar kasus Omicron di Indonesia berasal dari para pelaku perjalanan internasional (imported case), dikutip dari laman Kemenkes.

Hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada Sabtu (25/12/2021), menunjukkan 26 Kasus merupakan imported case.

Total dari temuan baru kasus Omicron yaitu 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, dan Turki.

Selain itu, terkonfirmasi satu orang WNA asal Nigeria positif Omicron.

Sementara satu kasus positif lainnya merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes, kami kembali mengidentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang."

"Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso, ” kata Jubir Nadia.

Total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus sejak pertama kali dilaporkan pada 16 Desember 2021.

Kasus Omicron terdeteksi saat pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Beberapa kasus Omicron terdeteksi setelah mereka menjalani karantina lebih dari tiga hari.

Kasus Omicron ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien menulari pihak lain di luar fasilitas karantina.

Gambar protein lonjakan strain Omicron ditemukan di Jepang. Warna jingga (oranye) merupakan lokasi mutasi yang diduga terlibat dalam pengikatan reseptor manusia (massa warna hijau di kiri atas) dan antibodi. Warna biru dan biru muda digambar menggunakan CoVsurver, merupakan lokasi mutasi lainnya.
Gambar protein lonjakan strain Omicron ditemukan di Jepang. Warna jingga (oranye) merupakan lokasi mutasi yang diduga terlibat dalam pengikatan reseptor manusia (massa warna hijau di kiri atas) dan antibodi. Warna biru dan biru muda digambar menggunakan CoVsurver, merupakan lokasi mutasi lainnya. (Foto Asahi)

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mendeteksi kasus pertama Omicron pada 15 Desember 2021 pada seorang petugas kebersihan RSDC Wisma Atlet.

Kemudian, kasus Omicron bertambah 2 orang pada 17 Desember, yaitu WNI dari Inggris dan Amerika Serikat terkonfirmasi positif.

Kasus positif Omicron kembali bertambah 2 kasus pada 22 Desember.

Terdapat tambahan 3 kasus Omicron yang berasal dari WNI yang baru saja kembali dari Malaysia dan Kongo pada 23 Desember.

Pada hari berikutnya, Kemenkes kembali mendeteksi tambahan 11 kasus Omicron dari pelaku perjalanan dari Turki, Jepang, Korea Selatan, dan Arab Saudi.

Kasus Omicron di Indonesia tercatat berasal dari pelaku perjalanan internasional atau imported case.

Pemerintah memperketat pintu masuk negara baik darat, laut maupun udara, terutama seiring meluasnya penyebaran varian Omicron.

Nadia mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas dan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, serta tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terlebih dahulu.

Upaya Antisipasi Pemerintah Indonesia terhadap Varian Omicron

metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle. 
metode baru yang diperkenalkan untuk mendeteksi Covid-19. Metode itu disebut metode kumur (gargling) alias RT-PCR Gargle.  (IST)

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan ada kemungkinan besar orang yang sudah divaksinasi lengkap maupun booster tetap tertular Omicron.

Budi menegaskan Indonesia perlu memperketat kedatangan luar negeri dan karantina agar kasus yang datang dari luar negeri dapat terdeteksi.

Peringatan tersebut disampaikan melalui konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (20/12/2021), malam.

Seperti yang tercantum dalam Regulasi Covid-19, Pemerintah melakukan upaya antisipasi secara nasional, seperti berikut:

1. Pembatasan WNA dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi kasus Omicron.

2. Untuk WNI dari negara/wilayah tersebut diperbolehkan masuk Indonesia dengan syarat:

- Wajib PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan)

- Entry test (tes PCR ulang di hari pertama kedatangan)

- Exit test (tes PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina)

- Wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari

3. Untuk pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya wajib:

- Tes PCR (3X 24 jam sebelum kedatangan)

- Melakukan tes PCR di hari kedatangan

- Karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke-9

Saat ini, kebijakan karantina merupakan kunci dari pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang telah terlanjur masuk ke Indonesia.

Untuk itu, diharapkan dengan adanya kebijakan tersebut mampu memberikan harapan untuk meminimalisir penyebaran kasus Covid-19 dengan varian Omicron di wilayah Indonesia.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes Deteksi 46 Kasus Positif Omicron di Indonesia Sebagian Besar Berasal dari Imported Case

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved