Sigi Hari Ini

Tambang Dongi-dongi Ditutup Sementara, Bupati Sigi Usulkan Penutupan Permanen

Rapat tersebut dipimpin Plt Asisten II Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto, didampingi Stafsus Gubernur Sulawesi Tengah.

Handover
Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menghadiri rapat terkait tambang tanpa izin dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu, Dusun Dongi-dongi, Desa Sidoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.  Rapat itu berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menghadiri rapat terkait tambang tanpa izin dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu, Dusun Dongi-dongi, Desa Sidoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso. 

Rapat itu berlangsung di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Informasi dihimpun TribunPalu.com Rabu (29/12/2021), hadir Kepala DLH dan Sekretaris Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Sigi. 

Hadir Kepala Balai GAKKUM Wilayah Sulawesi Tengah, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Perwakilan Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Tengah.

Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Perwakilan Biro Perekonomian dan Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Lahan Terdampak Proyek PLTA Poso I Hanya Diganti Beras 10 Kg Per Are, Warga Kecewa

Selain itu hadir pula perwakilan masyarakat sekitar wilayah Tambang Dongi-dongi yang diwakili Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Forum Petani Merdeka Sulawesi Tengah, dan Tim Advokasi Dongi-dongi. 

Rapat tersebut dipimpin Plt Asisten II Provinsi Sulawesi Tengah Rudi Dewanto, didampingi Stafsus Gubernur Sulawesi Tengah.

Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta menyebutkan, pertambangan tanpa izin di wilayah Taman Nasional Lore Lindu tepatnya di Dusun Dongi-dongi merupakan hal yang sangat salah dan jelas melanggar Hukum.

"Kegiatan tersebut juga telah banyak menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan ekologi dan beberapa penyakit masyarakat yang menyebabkan rusaknya situasi lingkungan alam dan masyarakat di sekitarnya," jelas Irwan. 

Bupati Irwan berharap tambang ilegal di Dusun Dongi-dongi harus segera ditutup.

"Tambang ilegal tersebut harus ditutup karena memberikan dampak yang berkepanjangan bagi generasi penerus bangsa," tuturnya. 

Menurut Irwan, secara administrasi wilayah tambang ilegal itu tidak masuk Kabupaten Sigi. 

Baca juga: Gubernur Cudy Serahkan 50 Huntap Satelit untuk Warga Sigi

Pun demikian, penambangan yang dilakukan di Dusun Dongi-dongi tersebut memberikan dampak lingkungan yang besar jika terus dibiarkan. 

"Saat ini menurut laporan, di wilayah Dongi-dongi sudah terjadi dampak sosial ekonomi yang memprihatinkan, bukan tidak mungkin 5 sampai 10 tahun ke depan daerah yang berada dekat di wilayah Dongi-dongi akan terkena dampak lingkungan yang lebih besar lagi," tandas Bupati Sigi. 

Di akhir rapat itu, seluruh peserta menyepakati penutupan permanen Tambang Dongi-dongi.

Peserta rapat pun meminta Gubernur Sulawesi Tengah untuk bersurat ke Kementerian agar dilakukan penutupan secara permanen oleh pemerintah pusat (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved