Isi Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Ditahan Polisi, Ternyata Bukan Soal Jenderal Dudung

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI.

Handover
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNPALU.COM - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.

Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar terkait dengan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Namun ternyata, isi ceramah tersebut bukan soal sindiran terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.

"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).

Menurutnya, peristiwa meninggalnya enam anggota Laskar FPI itu memang benar terjadi.

Baca juga: Penyebab Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Diduga Sebar Berita Bohong, Kini Ditahan di Polda Jabar

Sehingga, ia belum memahami usur kebohongan yang dimaksud Polisi.

"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" katanya.

"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tambahnya.

Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Habib Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Kronologi Lengkap Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Apa Kasus yang Menjeratnya Sebenarnya?

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.

Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Pesan Habib Bahar ke Pendukungnya

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved