Banggai Hari Ini

Lahan Pertanian di Siuna Banggai Tak Lagi Produktif Pasca Masuknya Tambang Nikel, Ini Penyebabnya

Aliran irigasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana yang diduga telah terkontaminasi dengan material ore nikel. Kondisi ini membuat lahan pertanian warga

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Handover
Aliran irigasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana yang diduga telah terkontaminasi dengan material ore nikel. Kondisi ini membuat lahan pertanian warga tidak lagi produktif. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Petani di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi tidak bisa berbuat banyak setelah masuknya perusahaan tambang nikel.

Sebab akibat aktivitas pertambangan nikel, lahan-lahan pertanian dan perkebunan warga kini tak lagi produktif seperti sebelumnya.

Desa Siuna sendiei 'dikepung' tiga perusahaan pertambangan nikel.

Yaitu PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, dan PT Integra Mining Nusantara Indonesia.

Ketiga perusahaan ini fokus memproduksi ore nikel untuk disuplai ke smelter PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Lalu apa yang menyebabkan petani di Desa Siuna gigit jari?

Penyebabnya itu diungkapkan sejumlah warga Desa Siuna saat rapat dengar pendapat Lintas Komisi DPRD Banggai bersama perangkat daerah terkait, dan perwakilan manajemen ketiga perusahaan.

Seorang warga Siuna Ruslin Botot mengungkapkan, bila musim penghujan, air sungai yang sudah terkontaminasi dengan material ore nikel merambat dan merendam lahan pertanian dan perkebunan warga.

Begitupun dengan air yang masuk ke saluran irigasi dan mengairi lahan persawahan.

"Airnya berwarna merah dan berlumpur. Kondisi ini baru saja terjadi setelah perusahaan (nikel) beraktivitas," ungkap Ruslin, Kamis (6/1/2022).

Ruslin tahu betul kondisi ini karena ia merupakan petugas atau penjaga pintu irigasi.

Bahkan lanjut dia, ada sejumlah petani sawah yang terpaksa mengalami gagal panen karena lahan mereka terendam lumpur berwarna merah yang diduga bawaan material ore nikel.

Penyebab lain juga beberkan Sofyan Taha. Warga Siuna itu mengaku, harusnya perusahaan tidak boleh menggusur hutan untuk membuat lahan koridor di radius yang tidak jauh dari daerah aliran sungai.

"Saya bisa tunjukkan lokasinya. Hanya sekitar 50 meter dari aliran sungai dibuat jalan koridor perusahaan," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved