Dituding Nistakan Agama, Ferdinand Hutahaean Ngaku Punya Gangguan Jiwa: Inilah Penyebabnya
Ferdinand Hutahaean mengaku memiliki gangguan psikis. Mantan politisi Partai Demokrat itu bahkan kerap dihantui pikiran akan meninggal dunia.
Ferdinand juga tak mau berspekulasi banyak terkait dengan statusnya yang kemungkinan akan bisa menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Ketua Umum (Ketum) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Mabes Polri.
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Mualaf Sejak 2017, Tapi Ngaku Belum Jadi Muslim Taat: Masih Coba Mendalami
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.
Pada laporan ini, Ferdinand diadukan dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, Pasal 45 a ayat 2, juncto Pasal 28 ayat 2.
Laporan itu dilatarbelakangi cuitan Ferdinand terkait "Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," (*)
(Sumber: WartaKotalive.com)