Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Langsung Banding

Persidangan dipimpin oleh Muhammad Damis dan menegaskan terkait hukuman yang akan diterima oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya.

Editor: Imam Saputro
Instagram/ramadhaniabakrie
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. 

TRIBUNPALU.COM - Majelis Hakim telah memutuskan hukuman untuk Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Telah diketahui jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sempat menjalani rehabilitasi di Cibubur, Jakarta Timur.

Persidangan dipimpin oleh Muhammad Damis dan menegaskan terkait hukuman yang akan diterima oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya.

Penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh Nia, Ardi Bakrie, beserta sopirnya secara bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," jelas Muhammad Damis.

Semua terdakwa telah dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Hal ini juga tidak berpengaruh jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalankan rehabilitasi.

"Semua terdakwa dijatuhi pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Muhammad Damis tegas.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Selain menegaskan hukuman yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Majelis Hakim juga meenyampaikan terkait barang bukti yang telah ditemukan.

Telah ditemukan sebuah plastik klip bening berisikan sabu-sabu beserta alat hisapnya.

"Menetapkan barang bukti sebuah plastik klip bening berisikan narkotika berjenis sabu dengan berat netto 0,5653 gram."

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani sidang kasus narkoban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai menjalani sidang kasus narkoban di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Satu buah alat penghisap narkotika jenis sabu yang pantas dimusnahkan," tutur Muhammad Damis.

Selain itu, pihak kepolisian juga meendapatkan barang bukti lainnya yaitu dua unit ponsel bermerk iPhone 12 Pro dan Oppo A5s.

Semua barang bukti telah dirampas untuk negara.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima Dituntut Setahun Rehabilitasi, Hari Ini Bakal Ajukan Pledoi

"Barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 12 Pro warna abu-abu, 1 hp Oppo A5s hitam, dirampas untuk negara," ujarnya.

Bahkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat beban biaya perkara sejumlah Rp5.000.

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie. (Instagram/ramadhaniabakrie)

"Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5 ribu."

Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, merasa putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.

Meski begitu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).

Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding.

Pengajuan banding tersebut merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 Tahun Kurungan Penjara (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."

"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.

Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.

"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."

"Mereka langsung menyatakan banding, putusan Majelis Hakim tadi belum bisa dieksekusi," lanjutnya.

Saat pembacaan vonis, Nia Ramadhani disebut terlihat tak mampu menahan air matanya.

Wa Ode lantas mengatakan, kondisi tersebut sangat wajar terjadi pada sang klien.

Dikarenakan dalam kasus ini, Ardi Bakrie dan istri telah menjalankan kewajiban, yakni rehabilitasi.

"Ya wajarlah, karena mereka ini 'kan sebenarnya sudah menjalankan rehabilitasi."

"Mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," tandas Wa Ode.

Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tegaskan sang Klien adalah Korban

Dalam kesempatan itu, Wa Ode turut menegaskan, sang klien pada kasus ini merupakan korban.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Bahkan sejak kasus bergulir, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah menjalani rehabilitasi.

Wa Ode menerangkan, kliennya memang mengaku mengkonsumsi narkoba berulang kali sejak April 2021.

"Dalam hal ini jelas menurut kami mereka adalah korban penyalahguna narkoba," terang Wa Ode.

"Pemakaian berulang kali, setidaknya dari April, dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik."

"Secara Undang-Undang wajib direhabilitasi, tapi kemudian Hakim berpendapat lain," tambahnya.

Wa Ode turut menyinggung mengenai hasil dari asesmen terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Ia menjelaskan, sang klien sempat menjalani asesmen sebanyak dua kali pada Juli dan September 2021.

Hasil dari asesmen tersebut, mewajibkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk menjalani rehabilitasi.

"Fakta di persidangan jelas, hasil Tim Asesmen Terpadu yang dilakukan oleh BNN Provinsi DKI Jakarta."

"Juga dari BNN RI menyatakan mereka penyalahguna narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Menanggapi putusan Hakim, Wa Ode merasa sangat berlawanan dengan hasil asesmen dari BNN.

Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan nakorba.

"Jadi ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada dipersidangan," tuturnya.

Menurut Wa Ode, terdapat dua dokumen penting yang seharusnya jadi acuan putusan Hakim.

"Ada dua dokumen penting yang diterbitkan oleh negara, dokumen hasil BNN RI, BNN DKI Jakarta."

"Ini fakta hukum yang sangat kuat, harusnya menjadi acuan putusan Majelis Hakim," jelas Wa Ode.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mendengar tuntutan tersebut, pasangan ini merasa tidak terima dan melayangkan pembelaan.

(TribunPalu/Nuri)(Tribunnews.com/Febia)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved