Banggai Hari Ini
Ada Perempuan dalam Insiden Pengeroyokan dan Penembakkan di Banggai, Kapolres: Dia Saksi Mahkota
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama saat memberikan keterangan pers terkait insiden pengeroyokan dan penembakkan, Rabu (12/1/2022).
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama saat memberikan keterangan pers terkait insiden pengeroyokan dan penembakkan, Rabu (12/1/2022).
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 2 tersangka. Yaitu Rezi Darise dan Sawal yang diduga mengeroyok Brigpop MT.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pengeroyokan ataupun penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
"Ada satu orang berinisial R yang meeupakan rekan Rezi Darise belum diketahui keberadaannya. Kami masih mencarinya," kata Yoga.
Sedangkan Brigpop MT juga sudah diproses di Propam Polres Banggai atas penyalahgunaan senjata api. (*)