Hukum Lupa dengan Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustaz
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum lupa dengan jumlah utang puasa Ramadhan dan cara membayarnya.
H Mawardi AS, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung mengatakan, Qadha' Ramadan dianjurkan tidak ditunda.
Mambayar Hutang (Qadha') Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadan yaitu di bulan Syawal.
Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya'ban, asalkan sebelum masuk Ramadan berikutnya.
Di antara pendukung hal ini adalah `Aisyah pernah menunda Qadha' puasanya sampai bulan Sya'ban.
Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar `Aisyah radhiyallahu `anha mengatakan,
"Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho'nya kecuali di bulan Sya'ban.
" Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan `Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi SAW.
Ibnu Hajar mengatakan:
"Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan Qadha' Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak."
Akan tetapi yang dianjurkan adalah Qadha' Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarka firman Allah yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan.
"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al Mu'minun: 61)
(TribunPalu/Hakim)