Polemik Mayjen Untung Budiharto Jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Buka Suara: Sudah Jalani Hukuman

Diangkatnya Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya kini tengah menjadi polemik.

Handover
Mayjen TNI Untung Budiharto 

TRIBUNPALU.COM - Diangkatnya Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya kini tengah menjadi polemik.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun akhirnya buka suara terkait polemik tersebut.

Seperti diketahui, pengangkatan Mayjen Untung Budiharto sebagai Pangdam Jaya menuai pro dan kontra.

Pasalnya, Mayjen Untung Budiharto eks Tim mawar yang dibentuk dan ditugaskan memburu serta menangkap sejumlah aktivis politik prodemokrasi jelang kejatuhan rezim militer Soeharto.

Tim Mawar dibentuk oleh Grup IV Kopassus. Tim tersebut beranggotakan 10 orang yang dibentuk Mayor Bambang Kristiono pada Juli 1997.

Baca juga: Lagi Berduka, Pria Tua Jadi Korban Salah Tangkap Oknum Polisi, Sempat Terdengar Tembakan 2 Kali

Saat pembentukan Tim Mawar, Kopassus dipimpin oleh Prabowo Subianto yang menjabat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus.

Sebagian personel Tim Mawar sudah divonis oleh Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta pada 1999.

Maka, jangan heran bila di era periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini banyak eks Tim Mawar yang mendapat jabatan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan), institusi yang dipimpin Prabowo Subianto.

Menurut Andika Perkasa, pemecatan Mayjen TNI Untung Budiharto dari ABRI saat itu telah dianulir berdasarkan putusan pengadilan yang dirilis pada tahun 2000.

"Pangdam Jaya sebetulnya kalau dari segi hukum kan sudah menjalani apa yang kemudian waktu itu diputuskan oleh pengadilan,” ujar Andika Perkasa di Rindam III Siliwangi, Kota Bandung, Rabu (12/1/2022).

Jenderal TNI Andika Perkasa
Jenderal TNI Andika Perkasa (Tribunnews)

“Waktu itu namanya masih Mahkamah Militer Agung, sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap dan sudah dijalani," imbuhnya.

Atas dasar itu, Panglima TNI mempromosikan Untung Budiharto menjadi Pangdam Jaya, menggantikan Mulyo Aji yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Jadi, memang secara hukum, tidak ada lagi yang kemudian harus dilakukan oleh mereka yang pada saat itu mendapatkan hukuman, ya," katanya.

Sementara terkait kekosongan Jabatan Pangkostrad, Andika Perkasa mengatakan tidak ada masalah apa pun hanya soal waktu.

"Tinggal menunggu wanjakti-nya saja, itu akan dilakukan paling lama dua minggu dari sekarang,” ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved