Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Berikut ini TribunPalu sampaikan cara membayar fidyah utang puasa Ramadhan beserta penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
TRIBUNPALU.COM - Tak lama lagi umat Islam akan menjalankan ibadah puasa Ramadan 1443 H.
Apabila Anda memiliki utang puasa Ramadan, alangkah lebih baiknya untuk segara mengganti puasa atau dengan membayar fidyah.
Melansir dari laman Tribunnews, Dewan Syariat Solo Peduli Muhamamd Amien Rois mengatakan mengganti utang puasa Ramadan bisa menggunakan fidyah.
Namun juga ada yang berpendapat dengan cara memberi makan ke sesama manusia yang lebih membutuhkan.
"Pada orang dengan kondisi tertentu, ia bisa membayar fidyah untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya.
Caranya dengan memberi makan fakir miskin sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan," ungkapnya dalam program Oase Tribunnews.
Meski demikian tidak semua orang yang memiliki utang puasa bisa membayar dengan fidyah.
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan apabila utang tersebut dikarenakan sakit tua atau sakit yang berbahaya maka boleh membayar fidyah.
Terlebih lagi jika sakit tersebut sudah parah dan tidak memungkinkan untuk membayar utang puasa di lain hari.
Baca juga: Hukum Mandi Sebelum Melaksanakan Salat Jumat, Apakah Sunah atau Wajib? Simak Juga Tata Caranya
Baca juga: Tata Cara Qadha Hutang Puasa Ramadhan, Bolehkah Dilakukan Bersamaan dengan Puasa Senin Kamis?
"Kalau tidak bisa puasa karena tua, sakit yang berkelanjutan seperti maag akut, diabetes akut misalnya.
Ramadhan sakit, Syawal sakit, Dzulqa'dah sakit makin lama makain sakit, tidak sehat-sehat.
Maka diperbolehkan membayar fidyah," ujarnya yang TribunPalu kutip dari kanal YouTube Dakwah TV - Dakwah Singkat Pilihan.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Baca juga: Hukum Lupa dengan Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustaz
Baca juga: Tata Cara Membayar/ Qadha Utang Puasa Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis, Ketahui Juga Bacaan Niatnya
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan fidyah kepada orang yang tidak mampu.
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka utang puasa yang dibayar dengan fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah utang puasa Ramadan tersebut.

Baca juga: Tidak Diampuni Selama 40 Tahun jika Tinggalkan Puasa Ramadhan? Buya Yahya: Itu Riwayat Palsu
Baca juga: Bolehkan Puasa Syawal Digabung dengan Utang Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa.
TribunPalu telah mengutip informasi ini dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah:
1. Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:
a. Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.
b. Orang yang sedang bepergian (musafir).
2. Orang yang boleh meninggalkan puasa dan meng gantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.
a. Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.
b. Orang yang sakit menahun.
c. Perempuan hamil.
d. Perempuan yang menyusui.
(TribunPalu/Hakim/Tribunnews/Suci)