Pemkot Tak Keluarkan Izin Ustaz Khalid Basalamah Isi Pengajian di Kota Palu
Pemerintah Kota Palu tidak mengizinkan Khalid Basalamah mengisi tabligh akbar di Kota Palu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak mengeluarkan izin untuk Ustaz Khalid Basalamah mengisi pengajian di Kota Palu setelah adanya penolakan dari Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) Sulawesi Tengah.
Informasi itu dihimpun TribunPalu.com Jumat (14/1/2022), Pemerintah Kota Palu tidak mengizinkan Ustaz Khalid Basalamah mengisi tabligh akbar di Kota Palu.
Hal itu merupakan hasil rapat bersama antara Ormas IPNU Sulteng, pihak penyelenggara dari Yayasan Lentera Salaf serta Pemkot Palu.
Baca juga: Personel Polres Parimo Kumpul Dana 3 Tahun untuk Bangun Rumah Imam Masjid
Pemerintah Kota Palu sendiri diwakili Asisten II, Husaema.
"Jadi setelah rapat bersama maka diputuskan untuk tidak mengizinkan Khalid Basalamah mengisi tabligh akbar di Kota Palu, " ungkap Husaema.
Mantan Kadis Kesehatan Kota Palu itu menjelaskan, tidak memberikan izin tabligh akbar sebab mempertimbangkan keamanan.
Selain itu menurutnya, jika diizinkan penyelenggaraan tabligh akbar tersebut maka dikhawatirkan menimbulkan perpecahan umat di Kota Palu.
Sehingga Pemkot Palu memutuskan tidak memberikan izin kedatangan Khalid Basalamah di Kota Palu untuk Tabligh akbar tersebut.
“Ini keputusan Pemkot Palu dan itu sudah final,” tandasnya.
Sebelumnya Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Provinsi Sulawesi Tengah menolak Tabligh Akbar dengan pemateri Ustaz Khalid Basalamah.
Hal itu dituangkan dalam surat yang ditujukan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar NU Sulteng kepada Pemkot dan Polres Palu.
Surat itu bernomor 005/PW/B/IX/7354/I/22 perihal penolakan.
Tabligh Akbar itu bakal digelar oleh Yayasan Lentera Salaf Palu.
Dalam surat itu berisikan alasan dari Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar NU Sulteng menolak kedatangan Ustaz Khalid Basalamah di Kota Palu.