Cara Membuat Paspor secara Online, Download Aplikasi M-Paspor dan Ikuti Langkah-langkah Berikut

Berikut cara membuat paspor secara online dengan aplikasi M-Paspor, lebih mudah dan cepat.

surakarta.imigrasi.go.id
Ilustrasi Paspor Indonesia di Kantor Imigrasi 

5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomaret dengan batas waktu pembayaran maksimal dua jam setelah dokumen diunggah;

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

9. Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, masyarakat dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumah masing-masing melalui jasa PT Pos Indonesia.

Fitur-fitur dalam M-Paspor

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa terdapat beberapa fitur dalam aplikasi M-Paspor.

Fitur-fitur ini mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.

Fitur-fitur tersebut antara lain:

- Pembayaran PNBP di awal;

- Reschedule jadwal kedatangan;

- Cek status permohonan paspor;

- Validasi NIK Dukcapil;

- Integrasi dokumen perjalanan RI.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Membuat Paspor secara Online dengan Aplikasi M-Paspor, Lebih Mudah dan Cepat

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved