Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Gila, Ustaz: Ketahui Penyebabnya Terlebih Dahulu

Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum orang gila membayar utang puasa Ramadhan.

Editor: Imam Saputro
deccanchronicle.com
FOTO ILUSTRASI: Hukum orang gila dalam membayar puasa Ramadhan 

"Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad).

Lebih lanjut, Abah Sayf menjelaskan seseorang yang memiliki sakit jiwa dan gila tidak wajib berpuasa baik karena gila yang disengaja maupun tidak.

"Baik gila karena sengaja, atau gilanya tidak disengaja tidak wajib berpuasa selagi masih gila, alias tidak punya akal," sambungnya saat menjelaskan.

Meski tidak diwajibkan untuk berpuasa, apabila gila atau sakit jiwanya disengaja dan suatu hari dikatakan sembuh, maka ia wajib membayar utang puasanya.

"Hanya saja untuk mengqadha puasa Ramadannya itu ditengok kalau gilanya sengaja.

Memang sengaja untuk gila dengan menjedar-jedorkan kepalanya agar gila, maka kalau sembuh wajib mengqadha puasa," tandas Abah Sayf.

Namun apabila gila atau sakit jiwanya tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut.

"Tapi kalau gilanga emang tidak sengata, tidak ada kewajiban mengqadha puasa," katanya.

Pada intinya dari penjelasan Abah Syaf tersebut, orang gila tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki akal yang sehat.

Bahkan orang gila juga tidak memiliki kewajiban untuk emnunaikan ibadah salat.

"Intinya orang gila tidak wajib puasa karena tidak memiliki akal. Begitu juga orang gila tidak wajib menjalankan salat," tutupnya dalam ceramah tersebut.

Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil & Menyusui? Apakah dengan Fidyah?

Panduan Membayar Fidyah untuk Utang Puasa Ramadan

Ustaz Abdul Somad mengungkapkan apabila utang tersebut dikarenakan sakit tua atau sakit yang berbahaya maka boleh membayar fidyah.

Terlebih lagi jika sakit tersebut sudah parah dan tidak memungkinkan untuk membayar utang puasa di lain hari.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved