Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Gila, Ustaz: Ketahui Penyebabnya Terlebih Dahulu
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum orang gila membayar utang puasa Ramadhan.
"Kalau tidak bisa puasa karena tua, sakit yang berkelanjutan seperti maag akut, diabetes akut misalnya.
Ramadhan sakit, Syawal sakit, Dzulqa'dah sakit makin lama makain sakit, tidak sehat-sehat.
Maka diperbolehkan membayar fidyah," ujarnya yang TribunPalu kutip dari kanal YouTube Dakwah TV - Dakwah Singkat Pilihan.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan fidyah kepada orang yang tidak mampu.

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Ramadhannya?
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka utang puasa yang dibayar dengan fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah utang puasa Ramadan tersebut.
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
(TribunPalu/Hakim)