OJK Sulteng

OJK Sulteng Terima 110 Aduan Pinjaman Online Selama Tahun 2021

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang 2021 menerima 110 aduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/FANDY
OJK Sulteng menggelar rapat koordinasi penanganan investasi dan pinjaman online ilegal bersama Satgas Waspada Investasi, Selasa (18/1/2022)  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah (Sulteng) sepanjang 2021 menerima 110 aduan masyarakat terkait pinjaman online (pinjol). 

Aduan itu diterima melalui aplikasi Portal Perlindungan Konsumen OJK untuk wilayah Sulawesi Tengah.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar dalam rapat koordinasi penanganan investasi dan pinjaman online ilegal bersama Satuan Tugas Waspada Investasi, Selasa (18/1/2022). 

"Maraknya investasi dan pinjol ilegal ini menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap produk pelayanan jasa keuangan," kata Gamal. 

Baca juga: Wali Kota Palu Hadianto Rasyid Turut Rayakan HUT Ke-1 TribunPalu.com

Gamal menilai, perlu adanya komunikasi dan sinergitas lintas pemangku kepentingan untuk menangani persoalan tersebut. 

Sebab, kata dia, korban pinjol kerap mendapat intimidasi dari pihak penagih utang jika telat membayar.

"Hampir semua aduan menyampaikan keberatan atas penagihan debt collector yang tidak beretika dan penuh intimidasi. Ini harus diakhir, negara harus hadir melindungi rakyat," ucap Gamal.(*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved