Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah Dibayar dengan Fidyah?
Berikut ini TribunPalu sampaikan tata cara membayar utang puasa Ramadhan bagi ornag yang sudah meninggal.
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang yang Sudah Meninggal?
TRIBUNPALU.COM - Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim.
Namun beberapa golongan diperbolehkan juga untuk tidak berpuasa di bulan suci tersebut.
Meskipun demikian, seseorang yang tak berpuasa Ramadhan wajib untuk menggantinya di bulan yang lain.
Allah SWT berfirman dalan Surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …” (QS Al-Baqarah : 184).
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang sakit atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh harus membayar puasa Ramadan dengan puasa.
Kemudian jika pada hari lain tersebut terdapat ketidakmungkinan seperti uzur, maka diperbolehkan membayar fidyah.
Baca juga: Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Gila, Ustaz: Ketahui Penyebabnya Terlebih Dahulu

Lalu bagaimana jika ada seseorang yang memiliki utang puasa Ramadan, kemudian meninggal dunia sebelum membayarnya?
Ustaz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut dalam sebuah ceramah yang ditayangkan di kanal YouTube Goto Islam.
Ia mengatakan jika seseorang yang sudah meninggal masih memiliki uatang puasa, maka terdapat kewajiban untuk mengganti puasa di lain hari.
Namun yang menggantikan puasa tersebut ialah ahli warisnya.
"Barang siapa yang meninggal dan memiliki utang puasa, maka ahli warisnya wajib menggantikan puasanya. Itu hadis yang sahih," ungkapnya saat menjelaskan.