Aturan Terbaru, Pasien Covid-19 Omicron Diperbolehkan Isolasi Mandiri, Berikut Syarat-syaratnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui peraturan perihal pengendalian kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Editor:
Imam Saputro
Instagram/@kemenkes_ri
Ilustrasi isolasi mandiri pasien Covid-19 dan tetap mendapat pengawasan dari petugas medis.
Widyawati mengatakan, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
"Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat," ujarnya.
Adapun isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Terbaru Kemenkes: Pasien Covid-19 Omicron Bisa Isoman, Berikut Syaratnya"
Berita Terkait