Honorer Terancam Menganggur

Ini Strategi Pemerintah Kota Palu Tangani Nasib 5 Ribu Tenaga Honorer yang Terancam Menganggur

Adapun langkah yang akan dilakukan Pemkot Palu terkait pegawai honorer itu tergantung dari arahan pemerintah pusat.

Editor: Haqir Muhakir
Alan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu, Abidin 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023 mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu Abidin menduga, melalui keputusan pemerintah itu, tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Olehnya, tahun ini sudah tidak ada lagi pengangkatan pegawai honorer baru.

"Jadi semua administrasi dialihkan untuk P3K selain PNS yang sudah ada. Itu masih berupa kemungkinan, karena belum ada juknisnya," sebut Abidin.

Adapun langkah yang akan dilakukan Pemkot Palu terkait pegawai honorer itu tergantung dari arahan pemerintah pusat.

Baca juga: BREAKING NEWS: 5 Ribu Lebih Tenaga Honorer di Kota Palu Terancam Diberhentikan dan Menganggur

"Pemerintah daerah hanya mengikuti juknis dari pusat," kata Abidin.

Menurut Abidin, pengangkatan tenaga honorer menjadi pegawai P3K hampir sama seperti seleksi guru kemarin.

Namun, pengangkatan tenaga honorer ini akan dilakukan secara ketat.

"Cuman kami melihat perbedaannya CPNS dengan P3K guru kemarin ini, kalau P3K guru sedikit banyak kemudahan karena poinnya bisa dihitung tergantung usia," bebernya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved