Banggai Hari Ini

3 Tersangka Korupsi Proyek Septic Tank di Banggai Resmi Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan septic tank atau tangki septi

Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/ASNAWI ZIKRI
Tiga tersangka kasus korupsi proyek septic tank ditahan, Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan septic tank atau tangki septik di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Tersangka kasus proyek "kotoran manusia" ini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Banggai, Rabu (26/1/2022).

Seorang tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banggai berinisial HP.

Lainnya merupakan Tim Fasilitator Lapangan (TFL) berinisial CL, dan BL selaku Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Samudra Jaya.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Pagimana, Musmuliyadi menjelaskan, proyek tangki septik berskala komunal ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.

"Anggarannya sebesar Rp 860 juta," ungkapnya.

Baca juga: Ribuan Dosis Vaksin AstraZeneca Terancam Kedaluarsa, Dinkes Sulteng Angkat Bicara

Sesuai perencanaan lanjut dia, sebanyak 20 unit tangki septik harus dibangun.

Namun hanya 16 unit tangki septik yang dilaksanakan.

"2 unit tidak selesai, dan 2 unit lainnya tidak dikerjakan," kata Mus.

Selain itu, ada beberapa item pekerjaan yang tidak rampung seperti bak kontrol, filter, dan sebagian pipanisasi tidak dikerjakan.

Mus mengaku, penyidik sudah mengantongi hasil perhitungan tim ahli teknik dan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sulawesi Tengah.

"Kerugian negara mencapai Rp 400 juta lebih," tuturnya.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved