Sama-sama Kasus Ujaran Kebencian, Arteria Dahlan Akan Diproses Lebih Dulu Dari Edy Mulyadi?
Kasus pertama adalah dugaan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan Arteria Dahlan. Sejurus kemudian, ucapan Edy Mulyadi mendadak viral
Edy, yang awalnya menyinggung soal protesnya terhadap pemindahan Ibu Kota Negara, justru disorot sebagai orang yang diduga melecehkan Kalimantan.
Di beberapa kota, digelar aksi demonstrasi meminta agar aparat memproses hukum Edy Mulyadi.
Bahkan, mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.
Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi, Senin (24/1/2022).
"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.
Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.
Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama.
Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.
Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.
Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.
Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.