Dipecat dari Polri Gara-gara Kasus Mahasiswi Aborsi, Bripda Randy Menangis dan Tertunduk Lesu

Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

TribunJatim.com
Bripda Randy tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). 

Ibunda NW berinisial FS, juga menghadiri proses sidang Kode Etik Profesi Polisi tersebut.

Pada pukul 09.35 WIB, FS yang awalnya duduk di ruang tunggu depan ruang sidang diminta anggota Provost Propam Polda Jatim yang berjaga untuk masuk dalam ruang sidang.

Sekitar pukul 10.20 WIB, FS yang mengenakan setelan terusan warna putih dan kerudung merah muda tampak keluar dari ruang sidang.

Saat ditemui awak media, FS menolak menanggapi jalannya proses sidang, dan menyerahkannya kepada pihak pendamping hukum.

"Mohon maaf ya, Mas. Sama mbaknya ini aja (pendamping hukum)," ujar FS singkat, ke arah awak media yang mendekatinya, Kamis (27/1/2022).

Terlibat 2 kali aborsi

Bripka Randy diketahui memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak tahun 2019. Dari hubungan asmara itu, NWR sempat dua kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polisi menyebutkan, Bripda Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut.

Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

"Dan kedua berusia empat bulan," kata Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, Sabtu (4/12/2021).

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.

Hal itu membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Bripda Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bripda Randy Menangis Usai Dipecat dari Polri, Jadi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Bunuh Diri", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved