Breaking News

Dipecat dari Polri Gara-gara Kasus Mahasiswi Aborsi, Bripda Randy Menangis dan Tertunduk Lesu

Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

TribunJatim.com
Bripda Randy tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). 

TRIBUNPALU.COM - Tersangka kasus mahasiswi aborsi, Bripda Randy (21) dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan pada dirinya, Bripda Randy tak kuasa menahan air matanya, tangisnya sontak pecah.

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.

Sidang yang digelar di Polda Jawa Timur itu berlangsung selama tiga jam, sejak pukul 09.00 WIB-12.00 WIB.

Ada sekitar sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut. Mereka adalah keluarga Bripda Randy dan korban, serta sejumlah rekan seprofesi Randy di Polres Pasuruan juga dihadirkan.

Baca juga: Tangis Bripda Randy Pecah Dengar Putusan Dipecat, Hukuman Lain Menanti Akibat Kasus Aborsi Mahasiswi

Baca juga: Ingat Bripda Randy yang Viral karena Sebabkan Mahasiswi Akhiri Hidup? Begini Nasibnya Sekarang

Terbukti terlibat dalam kasus aborsi

Pemecatan dilakukan setelah Bripka Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi seorang mahasiswi Mojokerto, NW (23).

NW kemudian tewas bunuh diri di atas kuburan sang ayah di Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

Saat sidang, Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Selain dipecat, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Ibu mahasiswi menolak komentar

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved