Tangis Bripda Randy Pecah Dengar Putusan Dipecat, Hukuman Lain Menanti Akibat Kasus Aborsi Mahasiswi

Begini nasib Bripda Randy Bagus (21) yang namanya sempat menjadi perbicangan beberapa waktu lalu. Dia adalah tersangka kasus aborsi.

TribunJatim.com
Bripda Randy tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP). 

TRIBUNPALU.COM - Begini nasib Bripda Randy Bagus (21) yang namanya sempat menjadi perbicangan beberapa waktu lalu.

Dia adalah tersangka kasus aborsi seorang mahasiswi asal Mojokerto.

Akibat ulah Randy, mahasiswi berinisial NW (23) mengakhiri hidup di pusara ayahnya.

Bripda Randy tak bisa menahan tangis saat menjalani sidang Kode Kode Etik Profesi Polisi (KEPP).

Rendy disidang di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Bripda Randy resmi dijatuhi sanksi terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.

Bripda Randy Bagus terbukti melanggar KEPP, yakni Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Saat menghadiri sidang, Bripda Randy terlihat tenang. Ia tampak menggunakan seragam lengkap polisi.

Saat sidang berlangsung, Bripda Randy tampak menangis.

Matanya terlihat berkaca-kaca hingga meneteskan air mata.

Terlihat juga beberapa kali momen Bripda Randy mengusap air matanya.

Segera Jalani Prosesi Pemecatan

Dikutip dari Surya, Bripka Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Hal itu menyusul hasil putusan sidang terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu dengan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Taufik mengungkapkan, prosesi PTDH terhadap Bripda Randy, dilakukan secara terbuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved