Napi Bongkar Praktik Jual-Beli Kamar di Lapas Cipinang, Harga dari Rp 5 Juta, Ini Kata Ditjen PAS
Kalapas buka suara terkait kabar adanya praktik jual beli kamar di Lapas Kelas 1 Cipinang.
"Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Rika memastikan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.
Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan ada sanksi tegas.
"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ujar Rika.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napi Lapas Cipinang Bongkar Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan, Ini Kata Ditjen PAS,