Napi Bongkar Praktik Jual-Beli Kamar di Lapas Cipinang, Harga dari Rp 5 Juta, Ini Kata Ditjen PAS

Kalapas buka suara terkait kabar adanya praktik jual beli kamar di Lapas Kelas 1 Cipinang.

Istimewa via TribunJakarta/Tribunnews Rizki Sandi Saputra
Foto diduga napi Lapas Cipinang tidur beralaskan kardus (kiri) dan gedung Lapas Cipinang (kanan). 

"Untuk di tingkat wilayah pembinaan, monitoring dan evaluasi semua pelaksanaan tata laksana Pemasyarakatan dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan," tutur Rika saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).

Rika memastikan jajaran Ditjen PAS mempunyai komitmen terkait penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Jika ditemukan pelanggaran, lanjut dia, maka akan ada sanksi tegas.

"Komitmen kita sama dari dulu bahwa apabila terbukti ditemukan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan tata laksana pemasyarakatan, termasuk layanan warga binaan, pasti akan dikenakan sanksi tegas. Dan semua jajaran pemasyarakatan sudah mengetahui itu," ujar Rika.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Napi Lapas Cipinang Bongkar Jual-Beli Kamar Tahanan hingga Rp 25 Juta Sebulan, Ini Kata Ditjen PAS, 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved