Morowali Hari Ini

Bupati Morowali Taslim Tunjuk Kepala DPMPTSP Jabat Plt Sekda, Labrak Aturan?

penyerahan Surat Perintah Plt Sekda Nomor: 049/026/BKPSDMD/II/2022 turut disaksikan Wakil Bupati Morowali Najamudin

Editor: mahyuddin
handover/Pemkab Morowali
Bupati Morowali Taslim menunjuk Yusman Mahbub menjadi pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Sekda). Yusman Mahbub adalah Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Morowali. 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, penunjukkan penjabat Sekda harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

Dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.

Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.

Baca juga: Korupsi hingga Rp 29,3 Miliar, Polda Sulteng Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Bangkep sebagai DPO

Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya:

a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;

b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan

c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved