Morowali Hari Ini
Bupati Morowali Taslim Tunjuk Kepala DPMPTSP Jabat Plt Sekda, Labrak Aturan?
penyerahan Surat Perintah Plt Sekda Nomor: 049/026/BKPSDMD/II/2022 turut disaksikan Wakil Bupati Morowali Najamudin
Dalam Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda, penunjukkan penjabat Sekda harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dalam Perpres ini, kepala daerah menunjuk pelaksana harian apabila: a. sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas kurang dari 15 (lima belas) hari kerja; atau b. dalam proses penerbitan keputusan pemberhentian sekretaris daerah kurang dari 7 (tujuh) hari kerja dan/atau pengangkatan penjabat sekretaris daerah.
Sekretaris daerah dinyatakan tidak bisa melaksanakan tugas, menurut Perpres ini, karena: a. mendapat penugasan yang berakibat sekretaris daerah tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya paling singkat 15 (lima belas) hari kerja dan kurang dari 6 (enam) bulan; atau b. menjalankan cuti selain cuti di luar tanggungan Negara.
Baca juga: Korupsi hingga Rp 29,3 Miliar, Polda Sulteng Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Bangkep sebagai DPO
Dalam Perpres ini disebutkan, calon penjabat sekretaris daerah diangkat dari pegawai negeri sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan di antaranya:
a. menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/a untuk penjabat sekretaris daerah provinsi atau menduduki jabatan pemimpin tinggi pratama eselon II/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota;
b. memiliki pangkat paling rendah Pembina utama muda golongan IV/c untuk penjabat sekretaris daerah provinsi dan pangkat Pembina I golongan IV/b untuk penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota; dan
c. berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.(*)