Sulteng Hari Ini
Sudah 2 Bulan PNS Pemprov Sulteng Telat Terima Gaji, Cek Penjelasan BPKAD
Gaji PNS untuk Januari di sejumlah instansi Pemprov Sulteng yang mestinya cair sekitar tanggal 5, baru diterima pegawai pada tanggal 20.
PALU, TRIBUNPALU.COM - Sudah dua bulan penerimaan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tingkat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah molor.
Hal itu pun membuat pegawai menjerit.
Selain karena kebutuhan bulanan dapur rumah tangga, rerata tenggal bayar cicilan pegawai disesuaikan dengan jadwal penerimaan gaji.
Informasi diperoleh TribunPalu.com, Senin (7/2/2022), Pemprov Sulteng masih menggunakan sistem pembayaran manual sehingga proses pembayaran gaji PNS selalu tersendat di awal tahun.
Gaji PNS untuk Januari di sejumlah instansi Pemprov Sulteng yang mestinya cair sekitar tanggal 5, baru diterima pegawai pada tanggal 20.
Penerimaan gaji PNS di beberapa Instansi Pemprov Sulteng tidak sama, tergantung kecepatan laporan dari bendahara.
Baca juga: Korupsi hingga Rp 29,3 Miliar, Polda Sulteng Tetapkan Mantan Kepala BPKAD Bangkep sebagai DPO
Kepala BPKAD Sulteng Bahran menyebutkan, pihaknya terus berupaya memenuhi hak pegawai, termasuk soal pencairan gaji.
Menurutnya, pihaknya saat ini menyelesaikan administrasi terlebih dahulu.
"Ada banyak proses administrasi yang harus dilalui setelah ketuk palu APBD. Ada penunjukan bendara, ada penunjukan kuasa pengguna anggaran, dan lain-lain," tutur Bahran via telepon.
Dia memastikan gaji PNS untuk Februari sudah berproses.
"Ini juga masa transisi aplikasi, jadi ada proses yang masih manual. Itu hak orang tidak mungkin kami tahan," ucap Bahran.
Baca juga: 32 Tim Berebut Juara Donggala Kodi Mini Soccer Tournament 2022
Dia menyebutkan, setelah proses administrasi selesai, maka semua laporan dan proses akan kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).
"Perintah gubernur itu supaya tidak menghambat hak pegawai dan pembangunan. Makanya kami juga tidak main-main dalam kedua persoalan itu," jelas Bahran.(*)