Sisi Lain Palu
4 Tersangka Pengedar Narkoba di Palu Diringkus Polisi di Kelurahan Lasoani
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap empat terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu di Jl Veteran, Kelurahan Lasoani
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Palu menangkap empat terduga pelaku penyalaguna Narkotika jenis Sabu di Jl Veteran, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikukore, Kota Palu.
Pelaku DPK alias D (26) asal Jl Miangas, AF (27) Jl Vetran, dan CS (30) Jl Bente, RA (24) Jl Touwa.
Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, penangkapan terjadi saat ada laporan dari warga.
Bahwa DWK dan AF merupakan pengedar Sabu di wilayah Jl Vetran, Kota Palu.
"Informasi diterima pada, Senin (31/1/2022), anggota langsung melakukan penyelidikan," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Kamis (10/2/2022).
"Kemudian pada Rabu kemarin, informasi diterima kalau keduanya akan melakukan transaksi di rumah AF," tuturnya menjelaskan.
Baca juga: Wali Kota Hadianto Cek Kelayakan Kendaraan Dinas Anggotanya, 20 Sudah Bermasalah
Menerima laporan itu, polisi langsung menuju alamat tersebut.
Saat tiba di lokasi langsung dilakukan penindakan, dan ditemukan dua saset plastik klip Sabu.
"Ditemukan pada saku celana DWK," ujar AKBP Bayu Indra Wiguno.
Saat dilakukan pengembangan, kapolres menjelaskan bahwa pelaku juga mengaku menyimpan Sabu di rumah rekanya CS di jl Bente, Tatanga.
Kemudian aparat memuju ke lokasi, dan menemukan dua saset sabu di dalam rumah itu.
"Saat itu juga CS bersama dengan rekanya RA, kemudian keempatnya digelandang ke Satnarkoba Polres Palu," tutur AKBP Bayu.
Polisi juga berhasil menyita lima saset Sabu berat total bruto 8,31 gram, dua motor, empat Hp, satu alat isap, sembilan pak plastik klip, bungkus rokok, dan uang Rp 4,2 juta.(*)