Kapan Pasien Omicron Dinyatakan Selesai Isolasi Mandiri? Simak Syarat-syaratnya

Pasien terinfeksi virus corona varian Omicron diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Ilustrasi isolasi mandiri
Isolasi Mandiri 

Sebagaimana disampaikan dalam aturan tersebut, syarat pasien dinyatakan selesai isolasi apabila:

1. Pada kasus konfirmasi Covid-19 tak bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

2. Pada pasien positif bergejala, maka isolasi dilakukan 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, pada kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang, waktu isolasinya adalah 13 hari.

Namun pada mereka yang masih menunjukkan gejala setelah hari ke 10 maka isolasi mandiri tetap dilakukan sampai dengan gejala hilang ditambah tiga hari.

3. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan klinis saat isolasi, maka selanjutnya dapat melakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Jika hasil negatif atau Ct lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut maka pasien bisa dinyatakan sembuh.

4. Pada kasus konfirmasi sudah mengalami perbaikan saat isolasi namun tidak melakukan pemeriksaan NAAT maupun pemeriksaan PCR pada hari ke-5 dan ke-6 selang waktu 24 jam, maka pasien harus melakukan isolasi sebagaimana ketentuan kriteria isolasi atau sembuh sebagaimana disampaikan pada poin nomor 2 di atas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapan Isolasi Mandiri Pasien Omicron Dinyatakan Selesai? Cek Syarat-syaratnya!", 
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved