Demo Tambang di Parimo
Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Turun Tangan Tuntaskan Tragedi Demo Ricuh Parimo
Selain Kapolri, Usman juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang kredibel atas kasus itu.
TRIBUNPALU.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut penanganan pengunjuk rasa menolak tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sangat brutal.
Menurutnya, penembakan terhadap pengunjuk rasa damai yang menolak pertambangan di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa dibenarkan.
“Aparat penegak hukum harus segera mengusutnya, termasuk menginvestigasi keterlibatan aparat melakukan penembakan dan tindakan refresif yang sangat merendahkan martabat manusia,” ucap Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).
Selain Kapolri, Usman juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi yang kredibel atas kasus itu.
Usman menjelaskan, negara begitu represif dan eksesif dalam menangani masyarakat yang memprotes tambang beberapa tahun terakhir.
“Kami mendesak agar negara berhenti mengerahkan kekuatan dan kekerasan berlebihan dalam menanggapi protes-protes warga. Siklus kekerasan ini harus dihentikan. Negara wajib melindungi mereka yang berbeda pendapat dengan negara.”
Usman menyarankan negara mengedepankan dialog dalam pelaksanaan pembangunan.
Hal ini penting untuk melindungi hak masyarakat di sekitar area pertambangan agar memberikan atau tidak diberikan persetujuan yang didasarkan informasi di awal dan tanpa paksaan atas rencana penambangan di wilayah mereka.
Baca juga: Senator Sulteng Minta Kapolri Usut Pelaku Penembakan Warga di Parigi Moutong
Pembangunan tanpa persetujuan mereka adalah pelanggaran HAM.
"Presiden Joko Widodo harus segera memerintahkan Kapolri untuk mengusut kejadian ini dan menindak serta menghadapkan pelakunya ke peradilan umum. Menurutnya sanksi disiplin seperti yang selama ini diterapkan, jauh dari standar hukum yang benar. Apalagi rasa keadilan masyarakat," ucap Usman.
Usman memaparkan, seharusnya aparat kepolisian tidak perlu melakukan upaya paksa terhadap pengunjuk rasa.
Apalagi warga saat itu hanya menyampaikan apresiasi sebagai bentuk penolakan pertambangan di wilayah mereka.
Hal ini telah diatur dalam Konvenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 19 dan hak untuk berkumpul secara damai, sebagaimana diatur dalam Pasal 21.
Instrumen ini mengikat semua negara yang telah meratifikasinya, termasuk Indonesia.
“Merujuk pada Kovenan ini, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen hak asasi manusia internasional.”