PPKM di Sulteng

Masuk Daftar PPKM Level 3, Pemkab Sigi Tiadakan Apel dan Absen Sidik Jari

Surat itu perihal Pelaksanaan Apel dan Absen Sidik Jari selama penerapan PPKM Level 3 Sigi.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SALAM
Plt Sekretaris Kabupaten Sigi, Iskandar Nongtji (kiri) bersama Bupati Sigi (tengah), beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Pemerintah Kabupaten Sigi mengeluarkan surat edaran untuk PNS lingkup Pemkab. 

Surat itu perihal Pelaksanaan Apel dan Absen Sidik Jari selama penerapan PPKM Level 3 Sigi.

Plt Sekda Sigi Iskandar Nongtji menyebutkan,penggunaan absen sidik jari dan apel ditiadakan sementara waktu.

"Khusus Kabupaten Sigi termasuk level 3, maka untuk itu sebagai upaya antisipasi peningkatan kasus kumulatif positif Covid-19 Kabupaten Sigi," ujar Iskandar Nongtji, Selasa (15/2/2022).

Diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diterapkan pemerintah di seluruh daerah Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah.

Itu berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 11 Tahun 2022 tentang penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan, PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022.

Baca juga: PPKM di Sulawesi Tengah: 4 Daerah Masuk PPKM Level 3 dan 9 Kabupaten Level 2

Untuk Sulawesi Tengah, pemerintah menetapkan 9 kabupaten masuk PPKM Level 2 dan 4 kabupaten PPKM Level 3.

Sebelumnya Pusdatina Sulteng merilis data update Covid-19 per 14 Janari 2022.

Dari data tersebut, sebanyak 495 pasien dalam perawatan.

Terbanyak Kota Palu, mencapai 208 orang.

Disusul Kabupaten Banggai 73 orang, Kabupaten Sigi 45 orang dan Kabupaten Poso 30 orang.

Berikut penerapan PPKM di Sulteng, Selasa (15/2/2022).

PPKM Level 2

Kabupaten Donggala
Kabupaten Tolitoli
Kabupaten Buol
Kabupaten Morowali
Kabupaten Banggai Kepulauan
Kabupaten Parigi Moutong
Kabupaten Tojo Unauna
Kabupaten Banggai Laut
Kabupaten Morowali Utara

PPKM Level 3 

Kabupaten Banggai
Kabupaten Poso
Kabupaten Sigi
Kota Palu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved