Banggai Hari Ini
Delapan Modus Korupsi Sektor Perizinan dan Pertambangan, Simak Penjelasan dari KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ada 8 modus tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ada 8 modus tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan dan pertambangan di Indonesia.
Pertama, perizinan yang tidak didelegasikan. Modus ini biasanya dikendalikan oleh 1 orang.
Kedua, tumpang susun perizinan yang di mana luas izin sumber daya alam lebih luas dari wilayahnya.
"Modus ini berkaitan dengan izin perkebunan. Sehingga yang menonjol adalah pidananya, ada yang jadi tersangka," tutur Lili, saat menjadi narasumber dalam seminar nasional tentang tata kelola SDA, di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (17/2/2022).
Ketiga, persyaratan perizinan yang tidak transparan.
Padahal pengumumannya secara transparan sudah disampaikan melalui informasi digital.
Baca juga: Pendemo Parimo Tewas, Polda Sulteng Lakukan Uji Balistik Proyektil hingga 4 Hari Lamanya
Keempat, konflik lahan antara perusahaan dan masyarakat.
Kelima, rekomendasi teknis yang fiktif, berbelit-belit, dan hanya sebagai formalitas.
Keenam, sektor tambang dijadikan sumber dana politik.
Modus ini, kata Lili, sudah menjadi rahasia umum bahwa untuk menjadi kepala daerah harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.
Berdasarkan kajian dan penelitian antara KPK dan BPS, harus mengeluarkan biaya politik sebesar Rp 30 miliar untuk menjadi Bupati atau Walikota, hampir Rp 2 triliun menjadi gubernur, apalagi menjadi Presiden.
"Nah, sumber uang salah satunya dari sektor tambang," bebernya.
Ketujuh, suap dan gratifikasi atau pemerasan dalam proses perizinan.
Kedelapan, ketidakpastian pertauran dan kebijakan telah menghambat potensi pertambangan untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan sosial ekonomi.