Banggai Hari Ini
Delapan Modus Korupsi Sektor Perizinan dan Pertambangan, Simak Penjelasan dari KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Lili Pintauli Siregar menjelaskan, ada 8 modus tindak pidana korupsi dalam sektor perizinan
Penulis: Asnawi Zikri |
"Mudah-mudahan UU Cipta Kerja bisa menjawabnya," kata Lili.
Baca juga: Tuntut Segera Tuntaskan Kasus Penembakan di Parimo, Pemuda di Palu Gelar Aksi Kamisan
Ada 4 contoh kasus pidana korupsi yang dibeberkan Wakil Ketua KPK dalam seminar yang digagas Tranformasi untuk Keadilan (Tuk) Indonesia, Universitas Tompitika Luwuk, dan IPB University soal perizinan dan sektor pertambangan.
Yaitu korupsi izin usaha tambang mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. Kerugian berdasarkan ketetapan Majelis Hakim dari kasus ini sebesar Rp 1,5 triliun.
Kasus korupsi izin tambang di Kabupaten konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Kasus ini terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi serta izin operasi produksi nikel pada tahun 2007 sampai 2014. Kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan hasil produksi yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum.
Selain itu, kasus izin usaha pertambangan Bupati Kotawaringin Timur yang diduga menerima suap dari tiga perusahaan tambang periode 2010 sampai 2012, dengan potensi kerugian mencapai Rp 5,8 triliun.
Terakhir kasus suap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah tahun 2012 yang dipidana selama 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta.
Mantan Bupati Buol terbukti melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima hadiah dari 2 perusahaan berupa uang senilai Rp 3 miliar atas surat rekomendasi izin usaha perkebunan. (*)