Sulteng Hari Ini
PHI Wasnaker Disnakertrans Sulteng: Permenaker Nomor 2 Bukan Aturan Baru
Aturan itu juga heboh dan menuai penolakan di 2015, tepatnya di periode pertama Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kabid Pembinaan Hubungan Industrial & Pengawasan Ketenagakerjaan (PHI Wasnaker) Disnakertrans Sulteng Joko Pranowo menyebut Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 bukanlah produk hukum atau aturan baru.
“Permenaker ini sejatinya merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jadi bukan barang yang tiba-tiba muncul,” kata Joko kepada TribunPalu.com via telepon, Kamis (17/2/2022).
Dia menjelaskankan, aturan itu juga heboh dan menuai penolakan di 2015, tepatnya di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015, perubahan dilakukan pada syarat tenggat waktu peserta bisa mencairkan JHT, sementara, besaran iuran tetap sama yakni 5,7 persen per bulan dari gaji yang dipotong.
“Terkait penolakan wajar tapi ini aturannya jelas. Jadi kalau yang protes kita tampung dan sampaikan ke pusat,” ucap Joko Pranowo.
Baca juga: DPRD Sulteng Komentari JHT Cair di Usia 56 Tahun: Sangat Merugikan
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut pekerja atau buruh bergaji Rp 4 juta yang menjadi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan manfaat hingga Rp66,77 juta.
Dengan syarat, pencairan manfaat dilakukan saat masa pensiun atau ketika pekerja berusia 56 tahun.
Kemnaker menjelaskan perhitungan itu berasal dari simulasi yang dilakukan.
"Jika Koko di-PHK tanpa membayar iuran tambahan, maka berdasarkan Permenaker Nomor 2 tahun 2022, manfaat yang diterima jauh lebih besar," tutur Kemnaker.
Koko disimulasikan sebagai pekerja dengan gaji sebesar Rp4 juta per bulan, dengan kewajiban membayar iuran JHT sebesar 5,7 persen dari gajinya atau setara Rp228 ribu per bulan.
Mengacu pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT), maka dana yang dimiliki Koko tidak dapat diambil hingga masuk masa pensiun.
Baca juga: Polemik Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan:Dibuat Megawati, Direalisasikan Jokowi,Lalu Dikritik Puan
Namun, apabila dana tersebut tidak pernah ditambahkan oleh Koko, Kemnaker mengklaim dana tersebut tetap akan berkembang dengan bunga yang sama hingga yang bersangkutan pensiun.
Dengan demikian, ketika masuk masa pensiun, maka Koko akan mendapatkan dana JHT sebesar Rp66,77 juta.
Asal Usul Aturan JHT
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya merupakan implementasi dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).