Ujian Nasional SD Dihapus, 3 Hal Ini yang akan Jadi Syarat Kelulusan Siswa

Surat edaran Kemendikbud Ristek menyebutkan bahwa Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ilustrasi - Sejumlah peserta menjawab soal Bahasa Indonesia yang tertera pada komputer saat pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2018 hari pertama di SMP Negeri 2, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Senin (23/4/2018). Pelaksanaan UNBK tingkat SMP di Kota Bandung serentak diselenggarakan di 245 sekolah yang diikuti sebanyak 37.186 peserta. Ujian akan berlangsung hingga Kamis (26/4/2018), dengan mata pelajaran yang diujikan yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA. 

TRIBUNPALU.COM - Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

Hal ini tertulis dalam surat edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan SE tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada Februari 2021.

Dengan begitu, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Paud, Dikdas, Dikmen Kemendikbud Ristek, berikut informasi mengenai peniadaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah.

Baca juga: 2,4 Juta Orang di Indonesia Harus Ulangi Vaksinasi Dosis 1, Kemenkes: Terjadi Penurunan Efikasi

Ketentuan kelulusan SD

Bagaimana ketentuan siswa dinyatakan lulus dari sekolah?

Siswa dinyatakan lulus, melalui tiga hal berikut ini:

1. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi covid 19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Bentuk ujian kelulusan

Apa saja bentuk ujian yang dapat diselenggarakan oleh sekolah? Ada 4 hal yang perlu disimak orangtua mengenai jenis ujian yang bisa diambil siswa.

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan hasil perlombaan dan sebagainya.

2. Penugasan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved