Heboh Kasus Nurhayati Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, Polisi: Dia Sebagai Saksi, yang Lapor BPD
Kasus Nurhayati, wanita yang mengaku sebagai pelapor tapi malah jadi tersangka korupsi kini menjadi sorotan publik.
TRIBUNPALU.COM - Kasus Nurhayati, wanita yang mengaku sebagai pelapor tapi malah jadi tersangka korupsi kini menjadi sorotan publik.
Dalam video yang beredar, Nurhayati mencurahkan isi hatinya saat ia melaporkan terjadinya dugaan tindakan korupsi yang melibatkan atasannya sendiri yaitu Kepala Desa Citemu berinisial S.
Selain itu, Nurhayati juga mengaku telah meluangkan waktunya selama dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.
Hanya saja, dirinya malah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca juga: Babak Baru Kasus Nurhayati Si Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menyebut Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan koruspi APBDes Citemu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi, bukan pelapor.
Dalam kasus dugaan korupsi APBDes ini, kata dia, pelapornya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), atas nama Lukmanul Hakim, ketua BPD Desa Citemu.
"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di Medsos."
"Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi, untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," ujar Ibrahim Tompo.
Penyidik Polres Cirebon, kata dia, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari BPD Desa Citemu.
Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan Kades bernama Supriyadi.
"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka, tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," katanya.
Setelah menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, penyidik kemudian melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon karena telah dinyatakan lengkap atau P21.
Namun Kejari Cirebon mengembalikan berkasnya ke penyidik lantaran dianggap belum lengkap dan berdasarkan petunjuk jaksa penuntut umum, kata dia, yang dituangkan dalam berita acara koordinasi dan konsultasi, disebutkan agar dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Nurhayati.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi."
Baca juga: Hotman Paris Desak Ida Fauziyah Mengundurkan Diri dari Jabatan Menaker: Cari Profesi yang Lebih Pas!
"Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka dan juga mengirimkan berkas perkara ke JPU, dan keduanya berkas perkara baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," katanya.