Ungkap Penyebab Brigjen Junior Ditahan, Jenderal Dudung: Tanpa Perintah Mengatasnamakan KSAD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengungkap alasan staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
TRIBUNPALU.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengungkap alasan staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Jenderal Dudung menyebut, Junior ditahan karena melakukan kegiatan tanpa perintah atasan.
Apalagi, kegiatan yang dilakukan Junior tak disertai surat perintah.
"Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat," kata Dudung ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Heboh Kasus Nurhayati Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, Polisi: Dia Sebagai Saksi, yang Lapor BPD
Dudung menegaskan Junior ditahan karena telah melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya.
"Dia melakukan kegiatan di luar Tugas pokoknya. Staf khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," kata Dudung.
Diberitakan sebelumnya sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Junior untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," sebagaimana tertulis di alinea kedua surat tersebut dikutip pada Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Babak Baru Kasus Nurhayati Si Pelapor Jadi Tersangka Korupsi, KPK dan Bareskrim Polri Turun Tangan
Junior disebut telah ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya.
Kemudian penahanan tersebut dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini atau Senin (21/2/2022).
Disebutkan juga sakit GERD yang dialami Junior kambuh pada 17 Februari 2022 dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.
Selanjutnya disebutkan juga Junior memohon diampuni karena bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
Baca juga: Jokowi Panggil Ida Fauziyah Terkait JHT, Mensesneg: Diperintahkan Agar Disederhanakan dan Dipermudah
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews masih mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pihak perihal surat tersebut. (*)
(Sumber: TribunJabar.id)