Viral

Detik-detik Debt Collector Terlibat Keributan di Mall, Berujung Pelaporan ke Propam, Ada Apa?

Video memperlihatkan keributan di Palembang Icon Mall viral di media sosial. Dalam video, terlihat beberapa orang menarik dan menggiring seorang pria.

Handover
Video memperlihatkan keributan di Palembang Icon Mall viral di media sosial. 

"Madaki pak diem galo (masak sih pak diam semua)," cetus perempuan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan informasi beredar, kejadian tersebut terjadi sehari sebelum viral di sosial media atau tepatnya pada Senin (21/2/2022).

Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Roy A Tambunan saat dikonfirmasi mengatakan, bila dilihat dari video yang beredar, benar kejadin itu terjadi di Palembang Icon Mall.

"Akan tetapi sampai sekarang belum ada yang buat laporan ke Polsek IB 1," ujarnya.

Berujung Pelaporan ke Propam

Sementara itu, setelah kejadian tersebut viral, perwakilan dari PT Mata Elang Sumatera (MES) selaku penagih turut didampingi pihak PT Mega Finance Cabang Palembang mendatangi Yanduan Bid Propam Polda Sumsel.

Kedatangan mereka hendak melaporkan oknum polisi yang diduga menguasai unit kendaraan saat terjadinya keributan di pelataran Palembang Icon Mall.

Rendi, Koordinator Collection Mega Finance Cabang Palembang berujar, dirinya mendapatkan kuasa untuk melapor ke propam Polda.

"Kami datang ke sini sesuai laporan dari PT MES yang menyebutkan bahwa unit kendaraan bukan lagi di tangan debitur. Tapi sudah berada dibawah penguasaan orang lain yang diduga oknum polisi," ujarnya.

Lanjut dikatakan, unit mobil yang coba ditarik adalah Honda Mobilio bernomor polisi B 1024 PIJ.

Kendaraan tersebut dibeli secara kredit sejak tahun 2017 dengan tenor selama empat tahun.

Baca juga: Cara Menghilangkan Ketiak Gelap Pakai Bahan Alami, Baking Soda Bisa Buat Ketiak Lebih Putih

Mereka mendapat informasi nomor polisi tersebut kini sudah berganti.

"Untuk angsuran pertama di bulan Mei 2017. Kendaraan baru bayar selama enam kali setelah itu tidak lagi bayar," ujarnya.

Akan tetapi, laporan mereka belum dapat diterima lantaran belum ada surat kuasa dari kantor pusat Mega Finance di Jakarta.

"Kita akan berkoordinasi dengan pusat untuk menentukan langkah selanjutnya," kata dia. (*)

(Sumber: TribunJateng.com)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved