Bripka H Jadi Tersangka Penembak Demonstran di Sulteng, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Pihak kepolisian akhirnya berhasil menemukan pelaku penembakan terhadap seorang demonstran yang menolak tambang emas bernama Erfaldi (21) kini menemukan titik terang.
Pelaku penembakan tersebut ternyata adalah bintara Polres Parigi bernama Bripka H.
Kini Bripka H Telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia diduga telah melakukan kealpaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 359 KUHP.
Baca juga: Kasus Penembakan Demo Ricuh Parimo Belum Terungkap, Komnas HAM Sorot Kinerja Polri
"Penyidik telah menetapkan Bripka H sebagai tersangka dengan pasal 359 KUHP barangsiapa karena kesalahannya kealpaannya menyebabkan orang yang meninggal dunia diancam dengan pidana 5 tahun penjara," ujar Rudy di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan uji balistik terhadap anak peluru dan proyektil dari tempat kejadian perkara (TKP).
Barang bukti itu identik dengan senjata yang dipakai Bripka H.
Menurut Rudy, Bripka H biasa bertugas di Polres Parigi.
Saat pembubaran aksi demonstrasi, Bripka H memakai senjata organik pistol HS 9.
"Dari hasil uji balistik dan labfor di Makassar ditemukan identik dengan anak peluru dan proyektil pembanding yang ditembakan dari senjata organik pistol HS 9 dengan nomor seri H 239748 atas nama pemegang Bripka H bintara di Polres Parigi," ujar dia.
Rudy menyatakan pihaknya juga telah melakukan uji proyektil dengan DNA sampel darah dari korban.
Hasilnya, memang ditemukan kecocokan.
"Begitu juga hasil uji DNA sampel darah yang ditemukan di proyektil dengan darah korban hasilnya identik," jelas Rudy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kapolda-sulteng-laporan-ke-komisi-iii-dpr-ri.jpg)