Bripka H Jadi Tersangka Penembak Demonstran di Sulteng, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
handover
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap demonstran.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Bripka H.
Di antaranya proyektil peluru hingga selongsong peluru.
"Saudara H mengamankan satu butir proyektil satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker, dan 3 buah selongsong peluru," kata Rudy.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Penembak Demonstran di Sulteng, Bripka H Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kapolda-sulteng-laporan-ke-komisi-iii-dpr-ri.jpg)