Bripka H Jadi Tersangka Penembak Demonstran di Sulteng, Kini Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

handover
Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan Bripka H telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan terhadap demonstran. 

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tangan Bripka H.

Di antaranya proyektil peluru hingga selongsong peluru.

"Saudara H mengamankan satu butir proyektil satu lembar jaket warna kuning, satu lembar kaos warna biru dongker, dan 3 buah selongsong peluru," kata Rudy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Penembak Demonstran di Sulteng, Bripka H Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved