DPRD Donggala
Fraksi Golkar DPRD Donggala Tolak Batas Atas Pajak Sarang Walet 10 Persen
Sebelumnya DPRD Donggala menggelar paripurna terkait laporan hasil Pansus I terkait Pajak Sarang Burung Walet.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Fraksi Partai Golkar DPRD Donggala menolak usulan Pansus I terkait Pajak Sarang Walet, Senin (7/3/2022).
Hal itu diutarakan Anggota Fraksi Partai Golkar Subhi dalam rapat Paripurna DPRD Donggala, Senin (7/3/2022).
Subhi menuturkan, menolak batas atas Pajak Sarang Walet sebanyak 10 persen disebabkan tidak sesuai hasil sosialisasi Pemkab dan Pansus I DPRD Donggala.
"Jadi hasil sosialisasi Pemkab Donggala melalui Badan Pendapatan itu jelas bahwa usulan masyarakat itu di angka 5 persen," ucap Subhi.
"Sementara sosialisasi dari Pansus I DPRD Donggala, hasil aspirasi masyarakat dikumpulkan itu diangka 2,5 persen," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Paripurna DPRD Donggala Bahas Pajak Sarang Walet Alot, Begini Sikap Fraksi Golkar
Sekretaris Komisi III DPRD Donggala itu pun menolak ketika disebutkan adanya anggota legislatif lainnya meminta batas atas mencapai 10 persen.
"Jadi kalau kita di paripurna ini menyepakati sampai 10 persen tentu sangat tidak rasional dan tidak sesuai dengan harapan masyarakat," tutur Subhi.
Sebelumnya DPRD Donggala menggelar paripurna terkait laporan hasil Pansus I terkait Pajak Sarang Burung Walet.
Ketua DPRD Donggala Takwin pun saat mendengarkan hasil kerja pansus, memutuskan dan menyepakati Pajak Sarang Walet sebesar 2,5 sampai 5 persen.(*)