Banggai Hari Ini
65 Kades di Banggai Ikuti Peningkatan Kapasitas, Begini Pesan Bupati Amirudin
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa (Kades).
Penulis: Asnawi Zikri |
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Kepala Desa (Kades).
Kegiatan ini diikuti sebanyak 65 Kades yang tersebar di 23 kecamatan.
65 Kades itu baru saja dilantik oleh Bupati Banggai Amirudin Tamoreka dari hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang III pada Desember 2021 lalu.
Baca juga: Bulog Sulteng Sebut Kenaikan Harga Minyak Goreng Bukan karena Kelangkaan
Tujuan peningkatan kapasitas agar Kades memahami dalam menjalankan roda pemerintahan di desa.
Baik itu menyusun program kerja, membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga masyarakat desa, pemberdayaan potensi desa, hingga hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Bupati Amirudin dalam arahannya menyatakan, peningkatan kapasitas para kades diharapkan agar memanfaatkan dana desa dengan sebaik-baiknya.
"Di samping itu, untuk memberdayakan potensi di desa," kata dia, Selasa (8/3/2022).
Tak hanya itu, Bupati Amirudin mengharapkan Kades lebih terbuka pada investasi.
"Sepanjang untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, silakan masuk. Kita membuka pintu selebar-lebarnya,” ujarnya.
Ia menegaskan berbagai masalah yang semestinya bisa diselesaikan di tingkat desa, tidak perlu dibawa ke kecamatan atau kabupaten.
Baca juga: Gubenur Sulteng Janjikan Dukungan Penuh untuk Satgas Madago Raya
Sebab, banyak aduan yang masuk di kantor bupati. Padahal masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan oleh Kades.
Karena itu, Bupati Amirudin berencana untuk lebih memperluas cakupan kewenangan Kades.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai Amin Jumail mengingatkan agar penyusunan rencana pembangunan desa harus menyesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Banggai.
Sehingga pemerintah desa harus bersinergi dengan BPD serta lembaga-lembaga masyarakat yang ada di desa.
Kegiatan peningkatan kapasitas Kades dilaksanakan selama dua hari.
Sejumlah materi yang diberikan di antaranya tentang peran Kades sebagai penyelenggara pemerintahan di desa, peran BPD, BUMDes, Lembaga Kemasyarakatan Desa, data profil desa sebagai sistem informasi perencanaan dan pembangunan desa, serta pengawasan pengelolaan keuangan desa. (*)